Yasonna menjelaskan kronologi peristiwa awal kejadian itu. Ia mengatakan dirinya dihubungi oleh Ketua KPK Agus Raharjo untuk bertemu langsung membahas revisi UU KPK. Lantas, pertemuan itu pun berlangsung antara empat perwakilan KPK, di antaranya Agus dan Laode M Syarif ikut di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat pemaparan itu, Yasonna menilai para perwakilan KPK itu ingin terlibat lebih lanjut dalam pembahasan revisi peraturan tersebut. Akan tetapi, ia menyatakan 'bola' revisi UU KPK kini sudah bukan berada di tangan pemerintah, melainkan di DPR.
Setelah itu, Yasonna lantas bertanya kepada pihak DPR mengenai surat yang dilayangkan KPK kepada DPR terkait revisi UU KPK tersebut. Alhasil, Badan Legislasi DPR, kata Yasonna, hanya menjawab bahwa pembahasan RUU itu sudah pernah dibahas bersama KPK saat rapat kerja.
"Jadi ini sudah masuk Panja dan kita menerima DIM pemerintah. Saya kan enggak bisa memaksakan kepada Baleg kan. Saya ingatkan ada surat dari pimpinan KPK," kata dia
"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Laode, Rabu (18/9).
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)