"Kami terpaksa siswa di sini proses KBM di masjid," kata Kepala MTs Al Muawanah Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Mus Mulyana, di Lebak, Rabu (18/9) seperti dikutip Antara.
Gedung MTS Al Muawanah yang memiliki empat ruangan kelas itu dibangun secara swadaya pada 2012. Dari empat ruangan itu, dua di antaranya roboh dan dua lainnya masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar meskipun kondisinya nyaris roboh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Siswa Belajar di Tenda Darurat |
Anak-anak di daerah itu jika melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTP negeri harus menempuh jarak puluhan kilometer dari tempat itu. Oleh karena itu, anak-anak lebih memilih melanjutkan pendidikan ke MTs Al Muawanah.
"Kami tetap menggunakan masjid dijadikan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) sebelum empat ruangan kelas itu dibangun," katanya.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Sudirman mengatakan selama ini pihaknya hanya memberikan bantuan ke MTS Al Muawanah berupa tunjangan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan bantuan operasional sekolah (BOS) serta Penyaluran Indonesia Pintar (PIP).
Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan madrasah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 Pasal 63 Bab 15 tentang Pendirian Madrasah Swasta, yang berhak membangun sarana dan prasarana gedung pendidikan madrasah adalah pemilik atau pihak yayasan.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk membantu pembangunan sarana dan prasarana MTs," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ain/ain)