Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Ratna Sarumpaet

CNN Indonesia
Kamis, 19 Sep 2019 12:21 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Ratna Sarumpaet dan memutus memperkuat vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna Sarumpaet. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. PT DKI memutus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan upaya banding ini disampaikan oleh penasehat hukum Ratna, Desmihardi. Dia mengatakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet.
Kata Desmihardi, PT DKI justru menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Sel yang menyebutkan bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat yaitu vonis dua tahun penjara.

"Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dari amar putusan PT DKI juga menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan.

Meski demikian, PT DKI juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan ini.
Desmihardi mengatakan saat ini pihaknya masih menimbang-nimbang apakah kliennya akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak," tuturnya.

Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.

Dalam vonis Ratna dinilai terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

[Gambas:Video CNN] (gst/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER