Permintaan itu disampaikan oleh Eggi lewat kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah melalui sebuah surat. Alamsyah mengklaim sudah mengirim surat tersebut kepada Jokowi. Surat juga dikirim kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Eggi Sudjana mengirim surat ke Presiden, perihalnya tentang mohon perlindungan hukum dan klarifikasi atas ditetapkannya tersangka kasus makar Eggi Sudjana," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia (Jokowi) tidak merasa terganggu atau digulingkan, mohon perlindungan hukum dan dihentikan penyidikannya. Mohon diklarifikasi, sehingga dia tidak berstatus tersangka," tuturnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Eggi sempat menjalani masa penahanan di Rutan Mapolda Metro Jaya sejak 14 Mei. Namun, penahanan terhadap Eggi ditangguhkan dengan anggota komisi III DPR fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin.
Polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni lalu. Akan tetapi, berkas perkara itu dikembalikan oleh pihak Kejati.
Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan perihal berkas perkara Eggi tersebut.
Pada 20 Juni lalu, lewat kuasa hukumnya, Eggi mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) ke Polda Metro Jaya. Alasannya, pihak Eggi menilai polisi kekurangan bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Terkait SP3 itu, Alamsyah mengklaim bahwa pengajuan SP3 itu telah diproses oleh pihak kepolisian.
"Maka tadi kita tanyakan kepada pihak Polda apakah SP3nya sudah diproses, jawabnya masih digelar kemarin itu," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (dis/bmw)