"Pasal ini [penghinaan presiden] bisa jadi pasal karet," kata anggota Komisi II DPR RI itu saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9).
Lebih lanjut, Mardani menegaskan konstitusi Indonesia sudah menjamin hak dan kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapatnya di muka publik. Oleh karena itu, Mardani menilai wajar ketika presiden selaku pejabat negara diterpa berbagai kritik dari masyarakat terkait penilaian kinerja baik yang sudah atau akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan langkah bijak pasal ini," sambungnya.
Pasal 218 berbunyi setiap orang yang dianggap 'menyerang kehormatan' presiden dan wakil presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta. Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden di depan publik terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta.
Walaupun demikian, Nasir telah menyetujui pembahasan RKUHP itu untuk dilanjutkan pembahasannya ke tahap rapat paripurna
"Ada beberapa catatan dan saya tidak akan bacakan. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan dari pemerintah, terkait nanti kita menyempurnakan ataupun saat nanti pengambilan keputusan di tingkat II... Oleh karena itu kami fraksi PKS mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan, menyetujui RKUHP untuk dibahas ke tingkat selanjutnya," kata Nasir saat memberikan pandangannya.
![]() |
Pembahasan RKUHP ini sendiri mendapatkan penolakan dari khalayak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) salah satunya yang menilai ada 10 pasal dalam RKUHP yang akan membahayakan kebebasan pers di Indonesia. Kemudian, sejumlah aktivis perempuan mengkhawatirkan kriminalisasi pada kaum hawa dan lainnya bila RKUHP disahkan.
Salah satu aktivis gender dan HAM, Tunggal Pawestri, membuat petisi menolak pengesahan RKUHP yang kontroversial tersebut lewat situs Change.org. Ia merinci 11 pasal dalam RKUHP yang bisa membuka jalan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Per pukul 14.07 WIB, Kamis (19/9), petisi berjudul 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR' itu telah ditandatangani 270.724 orang.
[Gambas:Video CNN] (rzr/kid)
