Ketua Harian Tanfidziyah Robikin Emhas mengatakan RUU KUHP memang memiliki kekurangan. Akan tetapi, menurutnya ada kelebihan yang patut diapresiasi.
"Indonesia patut bersyukur. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya RUU KUHP karya anak bangsa akan disahkan sebagai UU dalam paripurna DPR," ucap Robikin melalui keterangan tertulis, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robikin lalu menjelaskan bahwa konsep pengubahan KUHP sudah dirancang sejak 1968 silam. Karenanya, dia berharap agar RUU KUHP segera disahkan dalam Sidang Paripurna September tahun ini.
Robikin lalu menyinggung soal zina dalam RUU KUHP. Menurutnya, sudah sejalan dengan nilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Kalau sebelumnya, zina hanya didefinisikan sebagai hubungan badan laki-laki dan perempuan yang salah satu atau kedua-duanya terikat pernikahan, maka dalam KUHP yang lahir dari rahim bumi pertiwi ini pengertian zina senafas dengan nilai agama yang dianut masyarakat Indonesia," ucapnya.
Dalam RUU KUHP, pasal tentang zina diatur dalam Pasal 417, 418 dan 419.
RKUHP dinilai sarat dengan pasal-pasal kontroversi (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
Mereka yang telah berhubungan badan tanpa status perkawinan, lalu pria berjanji mengawini tapi ingkar, maka dapat dijerat pasal 148 ayat 1.
Robikin kemudian lanjut menyinggung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Seperti halnya RUU KUHP, dia pun ingin RUU PKS segera disahkan oleh DPR.
Robikin seolah mengamini jika ada pihak-pihak yang keberatan jika RUU KUHP dan RUU PKS segera disahkan. Terutama berkenaan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversi.
Robikin mengatakan itu bisa dilanjutkan dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Tentu demi menyempurnakan kekurangan-kekurangan yang ada.
"Terhadap RUU KUHP dan RUU PKS, pandangan saya sama. Kalau dirasa masih terdapat ayat atau pasal tertentu yang menganjal, mari kita sempurnakan melalui mekanisme konstitusional yang ada, review melalui gugatan di MK untuk dilakukan tafsir konstitusional," tutur Robikin.
"Tidak ada yang sempurna dalam hidup. Menghindarkan kemudharatan lebih luas dan mengambil pilihan lebih baik dari yang ada pada situasinya adalah hal yang baik," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN] (bmw)
RKUHP dinilai sarat dengan pasal-pasal kontroversi (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)