Itu disampaikan menindaklanjuti terjeratnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan kasus pemberian dana hibah ke KONI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal pemberian dana hibah juga harus diperbaiki tata kelolanya karena itu sangat rawan," ujarnya.
"Oleh karena itu, KPK akan mengirim tim pencegahan kalau sudah selesai penanganan kasusnya agar dapat membantu pemerintah mempersiapkan tata kelola yang lebih baik di Kemenpora," jelas dia.
Laode pun menghargai keputusan Imam Nahrawi untuk mundur dari jabatannya sebagai menteri. KPK, kata dia, berharap agar Imam kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai commitment fee untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.
Sebelum Imam, anggota Kabinet Kerja lainnya yang terjerat kasus di KPK adalah Idrus Marham, Menteri Sosial. Walhasil, sudah ada dua menterinya Jokowi yang jadi tersangka.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)