"Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan dilaksanakan pada hari Jumat, 20 September 2019 di Auditorium GPH Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret," ujar Rektor UNS Jamal Wiwoho dalam siaran pers Puspen TNI yang diterima, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya setiap pemberian gelar kehormatan terdapat dasar hukumnya. Jadi tidak asal-asalan memberikan Gelar Doktor Kehormatan, kita sesuaikan dengan Permenristekdikti Nomor 65 tahun 2016 dan juga statuta UNS. Jadi ada dasar hukum yang jelas," kata Hasan.
Ia mencontohkan pada bidang pendidikan itu bisa dilihat dari komitmen mendirikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Pradita Dirgantara.
"Dan itu semua benar, sudah dibuktikan dengan diskusi bersama beliau, Senat UNS, Rektor UNS dan Wakil Rektor IV UNS selama dua kali. Hasil dari diskusi ini kemudian disampaikan kepada anggota Senat UNS untuk meyakinkan bahwa Panglima TNI ini layak untuk memperoleh Gelar Doktor Kehormatan dari UNS," kata Hasan.
Sejak UNS didirikan terhitung telah lima kali menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa. Sebelum Hadi, mereka yang diberi gelar itu adalah Mashud Wisnu Saputro (2006), Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad (2012), dan pendiri sekaligus Pemimpin Umum Kompas Jakob Oetama (2014).
Kemudian, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi (2016).