"Saya melihat proses baik RKUHP maupun revisi UU KPK ini dibahas dalam situasi yang tidak tenang. Seakan-akan ada target yang dikejar," ujar Makarim kepada CNNIndonesia.com di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9).
Dia meminta pemerintah dan DPR transparan dan terbuka mendengar masukan dari publik mengenai sejumlah permasalahan dalam draf RKUHP tersebut. Khususnya terkait pembahasan pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa pasal yang menuai kritik diantaranya masih eksisnya pidana mati, tafsir bermasalah terhadap pasal makar, pasal penghinaan agama dan dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden. Sejumlah aturan dinilai kelewatan, overkriminalisasi, sampai dengan mengatur ranah privat warga negara.
"Kalau bisa, dibikinlah itu pembahasan secara terbuka. Jadi everyone knows, bahwa ini adalah kesepakatan yang diambil," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk PBB tersebut.
Langkah itu perlu dilakukan mengingat dampak RKUHP menurut dia begitu luas. Karena itu pembahasan hingga pengesahan pasal demi pasal pun harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
"Tapi alangkah baiknya kalau hal-hal yang signifikan ataupun yang sangat mendasar diselesaikan dengan pikiran jernih, mempertimbangkan segala aspek dengan saksama," kata Makarim.
Pembahasan perubahan KUHP bukan cuma soal mengejar tenggat pengesahan oleh DPR periode sekarang, melainkan juga harus matang mempertimbangkan pelbagai aspek.
"Kalau hal-hal penting semacam ini harus dikejar-kejar, padahal ini betul-betul perubahan bersejarah. Karena kita mengubah dari hukum Belanda menjadi hukum Indonesia, jadi ini suatu hal yang sangat historisnya berbeda ya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (ika/osc)