Sikap PBNU itu berseberangan dengan PP Muhammadiyah, yang meminta DPR tidak mengesahkan RUU Pesantren dalam sidang paripurna pekan depan.
"Dalam pandangan NU, keseluruhan isi RUU Pesantren yang dihasilkan saat ini sudah memenuhi kaedah dan mengakomodasi keberagamaan pesantren di Indonesia," tutur Ketua Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas melalui siaran pers, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, pemerintah dan DPR telah menyepakati RUU Pesantren. Kesepakatan terjalin melalui rapat antara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, perwakilan pemerintah, dengan Komisi VII DPR pada Kamis kemarin (19/9).
Robikin menyampaikan RUU Pesantren juga telah memuat definisi pesantren dengan tepat. Karenanya, tidak perlu diperdebatkan lagi, sehingga RUU Pesantren bisa lekas disahkan oleh DPR.
Robikin menjelaskan bahwa ada 5 unsur pokok kriteria pesantren. Di antaranya, kiai, santri, masjid atau musholla, pondokan atau asrama, serta kitab kuning. Kurang satu saja, kata Robikin, tidak bisa disebut sebagai pesantren.
"Rumusan itu telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan budaya Pesantren," ucapnya.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah mengirim surat kepada DPR agar menunda pengesahan RUU Pesantren.
Ormas Islam yang namanya terlampir dalam surat antara lain Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) dan Pondok Pesantren Darunnajah.
"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang," demikian petikan surat tersebut sebagaimana diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).
Komisi VIII DPR merespons surat tersebut dan segera membahas dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelum rapat paripurna pada pekan depan.
"Dijadwalkan hari Senin sebelum rapat paripurna," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher pada wartawan, Jumat (20/9).
[Gambas:Video CNN] (bmw)