Jokowi Belum Mau Tanggapi RUU yang Mudahkan Koruptor Bebas

CNN Indonesia
Jumat, 20 Sep 2019 17:35 WIB
Presiden Jokowi mengaku masih fokus membahas Revisi KUHP, belum meneliti beberapa RUU lainnya yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat.
Presiden Jokowi belum mau menanggai RUU Pemasyarakatan yang didalamnya memuat pasal kemudahan bagi koruptor mendapat bebas bersyarat (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Bogor, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mau menanggapi soal revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan atau RUU Pemasyarakatan yang bakal disahkan dalam waktu dekat. Jokowi mengaku masih fokus meneliti Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam rancangan RKUHP itu tertuang kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.

"Saya saat ini masih fokus kepada RUU KUHP, yang lain menyusul," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menyatakan dalam waktu dekat ini DPR bakal mengesahkan empat RUU. Namun, mantan wali kota Solo itu tak merinci empat RUU yang bakal disahkan oleh wakil rakyat di Senayan tersebut.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna dalam waktu dekat.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (17/9) malam.

Salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam RUU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.
Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah pemerintah ingin memudahkan para narapidana tindak pidana luar biasa, seperti koruptor serta terorisme mendapat remisi dan pembebasan bersyarat.

Ia memastikan bakal ada peraturan turunan jika revisi UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah disahkan.

Selain soal permudah pembebasan bersyarat bagi napi koruptor, RUU Pemasyarakatan juga mengatur soal jatah rekreasi bagi para napi.

Ketentuan itu tertuang di dalam dalam Pasal 7 RUU Pemasyarakatan. Poin c dalam pasal itu mengatur hak-hak tahanan antara lain mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
DPR juga menyatakan bakal mengesahkan RUU Pesantren. Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.

Pemerintah dan DPR sudah sepakat melalui rapat yang dihelat pada Kamis kemarin (19/9). Perwakilan pemerintah dipimpin oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat di Komisi VIII itu.

Sejauh ini, sejumlah ormas Islam meminta DPR menunda pengesahan RUU Pesantren yang direncanakan pada pekan depan melalui sidang paripurna. Salah satu ormas yang meminta itu adalah PP Muhammadiyah.

Mereka sudah mengirim surat kepada Komisi VIII DPR. Rencananya, tindak lanjut akan dilakukan Komisi VIII dengan membahas bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelum sidang paripurna dilaksanakan.

Terpisah, PBNU mendukung RUU Pesantren lekas disahkan. PBNU menilai isi keseluruhan RUU tersebut telah mengakomodir keberagaman pesantren yang ada di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (fra/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER