Tiga sumber itu ialah terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018; anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018; dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika masyarakat memiliki informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi call center KPK di 198," terang Febri.
KPK juga sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan.
"KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk dua orang dalam kasus ini," kata Febri, Kamis (19/9) malam.
Atas perbuatannya ini, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN]
(ain/ryn/ain)