Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly pasal tersebut merupakan delik aduan. Alhasil tidak sembarangan orang bisa membuat laporan terkait 'kumpul kebo'.
"Yang berhak mengadukannya dibatasi. Hanya suami, istri, anak, dan orang tua. Jadi kalaupun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan," kata Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adalah terkait dengan imbauan perjalanan dari pemerintah Australia kepada warganya yang ingin bepergian ke Indonesia.
Sementara itu soal pasal perzinahan Yasonna mengatakan, hal itu sudah diatur dalam KUHP yang lama. Ia mengungkapkan, dalam KUHP yang lama, perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istri serta harus diikuti dengan perceraian. Sementara itu, dalam RKUHP, pengaduan bisa dibuat oleh orang tua maupun anak yang bersangkutan.
Yasonna pun meminta kepada publik agar tidak langsung menyalahartikan RKUHP ini sebelum mendapatkan penjelasan yang lebih rinci.
"Seolah-olah mau lebih senang tunduk pada hukum Belanda yang lebih berat hukumannya daripada membuat satu sistem pidana kita lebih Indonesia, cita rasa Indonesia, hanya karena ketakutan yang tidak bermasalah, yang tidak membaca penjelasan, ini yang mau kami koreksi," Jelas Yasonna.
[Gambas:Video CNN] (ain/sah/ain)