Hal itu diketahui berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam putusan pengadilan yang dibacakan Hakim Ketua Zulkifli memvonis Gerindra agar menetapkan para penggugat yang merupakan caleg sebagai anggota legislatif. Saat sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum Gerindra sebagai pihak tergugat.
Delapan caleg lainnya adalah adalah penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina, Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP, Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela, Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik, Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
Selanjutnya, Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah, Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono, Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.
Tonton juga video: Mulan Jameela CS Gugat Partai Gerindra
[Gambas:Video CNN] (mts/fea)