"MUI sudah ikut berpartisipasi membuat fatwa haram. Nah, memang ada yang dengan fatwa itu menjadi tidak berani, tapi ada yang memang tidak cukup melalui fatwa," ucap Ma'ruf di acara Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan yang digagas PINBAS MUI, Jakarta, Sabtu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haram mengenai karhutla sejak 2016 lalu. Fatwa tersebut menyebut, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan, hingga dampak buruk lainnya adalah haram hukumnya.
Lihat juga:Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 230 Orang |
Syarat-syarat yang dimaksud antara lain pemanfaatan hutan dan lahan harus memperoleh hak yang sah, izin dari pihak berwenang, ditujukan untuk kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mendeteksi ada sekitar 1.182 titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatera pada Sabtu (21/9) pagi. Deteksi ini dilakukan menggunakan satelit Terra dan Aqua yang dilakukan pada pukul 06.00 WIB.
BMKG juga mendapati titik panas yang tersebar di Provinsi Jambi sebanyak 449 titik, Sumatera Selatan 391 titik, Riau 198 titik, Bangka Belitung 40 titik, Lampung 33 titik, dan Sumatera Barat 8 titik. Lalu, Sumatera Utara dan Bengkulu, masing-masing 2 titik.
Khusus di Riau, dipastikan terdapat 129 titik api karhutla. Lokasi titik api ini paling banyak di Indragiri Hilir yaitu sebanyak 47 titik, Rokan hilir 38 titik, dan Pelalawan 18 titik.