Diketahui, mahasiswa dan elemen masyarakat di Yogyakarta bakal mengikuti aksi damai bertajuk #GejayanMemanggil, hari ini, Senin (23/9).
Tuntutan pertama yakni mendesak agar pembahasan ulang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Terutama terkait pasal-pasal yang kontroversial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, tuntutan kedua, Aliansi Rakyat Bergerak mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.
"Dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," mengutip siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com dari Aliansi Rakyat Bergerak.
Tuntutan keempat, Aliansi Rakyat Bergerak menolak pasal-pasal bermasalah dalam Revisi UU Ketenagakerjaan. Mereka menilai ada pasal yang tidak berpihak pada kaum pekerja.
Tuntutan kelima, menolak pasal-pasal dalam Revisi UU Pertanahan yang tergolong problematis.
"Yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi agraria," mengutip bunyi poin tuntutan kelima.
Aliansi Rakyat Bergerak kemudian mendesak agar Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) lekas disahkan. Desakan itu tercantum dalam tuntutan keenam.
Aliansi Rakyat Bergerak merujuk pada catatan milik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut ada 115 aktivis yang diintimidasi dan dikriminalisasi sejak 1996.
Imbauan mengikuti aksi bagi mahasiswa dan elemen masyarakat Yogyakarta bertajuk #GejayanMemanggil beredar di media sosial. Tagar tersebut sudah menjadi trending topic di Twitter pada Senin (23/9).
Merujuk dari salah satu poster imbauan, disebutkan bahwa Gejayan pernah menjadi saksi perlawanan mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta terhadap rezim represif Orde Baru pada 1998.
"Di tahun 2019, Gejayan kembali memanggil jiwa-jiwa yang resah karena kebebasan dan kesejahteraannya terancam oleh pemerintah," mengutip bunyi kalimat dalam poster.
[Gambas:Video CNN] (bmw)