Ditekankan Dasco, Gerindra meloloskan Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI karena Gerindra merupakan pihak tergugat.
"Bahwa hal tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019 di mana Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi turut tergugat," kata Dasco dalam keterangannya, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu. Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," ungkap dia.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan keputusan Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari DPP Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Mereka ialah Sugiono yang menggantikan Sigit sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I dan Katherine yang menggantikan Yusid sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan yang menggantikan Steven sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.
Gugatan itu akan dilayangkan oleh empat caleg yang sebelumnya dinyatakan terpilih pada pemillu 2019 untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 yaitu Sigit Ibnugroho Sarasprono, Yusid Toyib, Steven Abraham, serta Ervin Luthfi.
[Gambas:Video CNN]
(ain/ctr/ain)
