Pada UU KPK yang belum direvisi, tidak ada batas usia untuk calon pimpinan. Namun, pada UU yang sudah direvisi dan telah disahkan DPR, ada aturan soal batas usia.
Dalam Pasal 29 butir e disebutkan, "berusia paling rendah 50 (lima puluh) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita bicara satu aspek itu adalah soal berlaku surutnya tidak suatu peraturan. Peraturan ini tidak berlaku surut. Tapi walaupun tidak berlaku surut, Ghufron tidak bisa dilantik," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/9).
"Kalau seandainya Ghufron disediakan, ya, melanggar hukum," sambungnya.
Refly menilai aturan soal batas usia dan pemilihan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK adalah bukti bahwa Revisi UU KPK memang diburu-buru. Dalam UU KPK yang baru tidak ada ketentuan peralihan untuk mengantisipasi kasus batas usia Nurul Ghufron.
"Sayangnya UU KPK yang ceroboh pembuatannya ini tidak ada aturan peralihan, yang tidak mengantisipasi capim yang terpilih karena saking buru-burunya untuk menghabisi KPK," pungkasnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut akan ada pelanggaran hukum jika Nurul Ghufron tetap dilantik sebagai pimpinan KPK (Safir Makki) |
"Pasal ini multitafsir, akibatnya Keppres [Keputusan Presiden] pengangkatan pimpinan KPK akan rawan untuk digugat," ujarnya.
DPR telah menetapkan 5 pimpinan KPK periode 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pamolango, dan Nurul Ghufron.
Pemilihan pimpinan KPK periode selanjutnya diwarnai sikap keberatan sejumlah kelompok pegiat antikorupsi. Mereka mempertanyakan indepedensi salah satu anggota panitia seleksi yang selama ini dikenal sebagai staf ahli Kapolri.
Selain itu, nama-nama capim KPK juga menjadi sorotan publik. Irjen Firli Bahuri, yang telah ditetapkan DPR sebagai Ketua KPK selanjutnya, dituding pernah melakukan pelanggaran etik berat. Itu diduga dilakukan Firli saat masih menjadi Deputi Penindakan di KPK.
Kala itu, proses seleksi juga beriringan dengan pembahasan Revisi UU KPK. Karenanya, publik menyoroti tahap seleksi calon pimpinan dan juga revisi UU KPK yang dinilai memuat banyak pasal kontroversi karena bisa melemahkan KPK.
[Gambas:Video CNN] (ryn/bmw)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut akan ada pelanggaran hukum jika Nurul Ghufron tetap dilantik sebagai pimpinan KPK (Safir Makki)