Hal itu disampaikan Bamsoet saat rapat konsultasi dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). Bamsoet hadir bersama sejumlah anggota DPR periode 2014-2019 lainnya.
"Pak Presiden, kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa UU seharusnya simpel," kata Bamsoet saat membuka pembahasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana. Maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP," ujarnya.
"Bahkan ada juga gara-gara rapat yang enggak pernah pulang-pulang, ribut dengan istri di rumah," kata Bamsoet berseloroh.
Lebih lanjut, Bamsoet menyatakan tim selalu memperdebatkan pasal demi pasal hingga penjelasan. Ia menyebutkan perubahan yang dilakukan dalam sebuah pasal juga dibahas lebih dalam agar pasal tersebut seimbang antara kepentingan negara serta kepentingan hukum dan masyarakat.
Menurutnya, dalam pembahasan RKUHP ini juga muncul pro dan kontra di tengah masyarakat. Ia menyatakan masukan dari masyarakat juga menjadi pertimbangan DPR dan pemerintah dalam pembahasan RKUHP ini.
"Maka kami pun mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat," ujarnya.
"Selayaknya sebagai legislasi RUU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan. Kami sadari hal itu sangat mungkin terjadi," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RKUHP. Ia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly untuk menyampaikan sikap tersebut ke DPR.
Jokowi menyatakan sikapnya itu setelah mencermati masukan dari kalangan yang keberatan. Jokowi lalu meminta pembahasan RKUHP dilanjutkan anggota DPR periode 2019-2024.
Ia pun berharap anggota DPR memiliki sikap yang sama, karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP. Jokowi mengatakan materi-materi kontroversial setidaknya 14 pasal dalam RKUHP.
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)