Menurutnya patroli tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari laporan adanya okupasi atau penyalahan fungsi jalur sepeda sebagai tempat parkir ojek daring ataupun kendaraan roda empat.
Lihat juga:Kendaraan Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang |
"Hari Sabtu saya mendapat laporan bahwa untuk jalur sepeda ternyata banyak dikuasai oleh ojol atau parkir roda empat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
"Mulai sekarang kami ada patroli rutin di jalur sepeda tadi setiap tiga jam. Akan ada anggota Dishub patroli dengan sepeda," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Dishub mengaku akan tetap melakukan penderekan apabila masih terdapat pelanggar yang parkir di beberapa titik. Sesuai dengan aturan, kendaraan bermotor akan dikenakan retribusi pemindahan kendaraan sebesar 500 ribu dan 250 ribu per hari.
"Untuk parkir ke depannya kami sudah akan menunggu tanggal 20 (November). Jika ada yang parkir itu akan langsung diderek dan dikenakan denda," jelasnya.
Tujuh jalur yang dilalui Anies saat melakukan uji coba, yakni Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan Proklamasi, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
[Gambas:Video CNN] (yos/agr)