Rapat paripurna itu direncanakan akan dimulai Pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diantaranya, DPR akan mengesahkan rancangan undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan RUU APBN Tahun 2020 beserta nota keuangannya.
Diketahui, RUU Pemasyarakatan sendiri menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Salah satu poin strategis yang sudah disepakati DPR dan pemerintah dalam Revisi UU Pemasyarakatan itu adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme.
Tak hanya itu, RUU Pemasyarakatan turut mengatur terkait hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh narapidana untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal. Kegiatan Itu bisa dilakukan sepanjang didampingi oleh petugas.
PP Muhammadiyah berkirim surat ke DPR agar anggota dewan bisa menunda pengesahan RUU Pesantren. Mereka menilai RUU ini tidak mengakomodasi aspirasi seluruh ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren.
PP Muhammadiyah juga mengusulkan agar materi RUU Pesantren dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)