Fahri menilai kedua RUU tersebut sudah memenuhi standarisasi untuk diterapkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia saat ini.
"Saya sebagai eksponen reformasi kecewa kalau misal RUU KUHP [ditunda]. Saya kecewa itu RUU Pemasyarakatan ditunda. Kecewa banget. Itu reformasi pemasyarakatan yang sesuai dg standar negara demokrasi. Nah KUHP juga sesuai dengan standar demokrasi," kata Fahri saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri juga menyinggung bahwa sistem hukuman melalui pemenjaraan seharusnya sudah tak berlaku lagi di negara yang demokratis seperti Indonesia saat ini.
Selain itu, Fahri turut menilai bahwa RKUHP yang tinggal disahkan oleh DPR dan Pemerintah menganut mahzab demokratis. Ia menjamin negara tak akan mengurusi urusan privat seseorang dalam RKUHP yang baru itu.
Melihat hal itu, Fahri menyimpulkan bahwa ada masalah sosialisasi terkait penyampaian RKUHP kepada publik. Hal itu, kata dia, lantas berdampak menjadi aksi demonstrasi mahasiswa yang meletus di beberapa daerah belakangan ini.
"Mari kita sampaikan kepada masyarkat dan mahasiswa bersama-sama. Ini ada problem sosialiasi. Nah ya tugas itu kita lakukan bersama. Apa masalahnya? Saya 100 persen tak ada yang saya persoalkan di situ [RKUHP]," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ain/rzr/ain)