Rektor Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) Masdar Hilmy mengatakan secara kelembagaan kampus membebaskan mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi.
Masdar pun merasa tak perlu mengeluarkan sikap resmi atas nama institusi untuk melakukan pelarangan atau semacamnya kepada mahasiswanya. Baginya, sah-sah saja jika mahasiswa melakukan aksi tersebut, hal itu juga merupakan bagian dari demokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, melalui Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Suko Widodo, juga mempersilakan mahasiswanya yang ingin turut dalam aksi, Kamis (26/9) mendatang.
Menurutnya hal itu merupakan bagian ekspresi personal mahasiswa. Unair, kata Suko juga tak mengeluarkan sikap resmi apapun, yang bernada melarang atau menginstruksikan kepada mahasiswa.
"Tidak ada larangan dan tidak ada instruksi. Karena itu merupakan ekspresi personal mahasiswa," kata Suko saat dikonfirmasi.
"Yang penting (mahasiswa) jangan melanggar aturan hukum. Jangan merusak fasilitas umum. Jangan ganggu ketertiban umum," sambungnya.
Lihat juga:Titik Panas Demo Mahasiswa di Jakarta |
Salah satu pengajar Stikosa-AWS, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan pihaknya memberikan kebebasan kepada mahasiswa.
"Kami rasa teman-teman (mahasiswa) sudah memiliki nalar dewasa. Mereka ingin menyuarakan aspirasi. Jadi kami tidak mempermasalahkan jika teman-teman meliburkan diri," katanya.
Kendati demikian, Fajar yang juga mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini mengatakan aktivitas kampus serta kegiatan perkuliahan tetap berjalan seperti biasa.
"Karena mungkin tetap ada mahasiswa yang ingin kuliah. Sehingga yang meliburkan diri tidak apa-apa, sedangkan bagi yang kuliah tetap bisa kuliah," katanya.
Pun begitu, pada Rabu (25/9) disebutkan bakal ada pula aksi mahasiswa di DPRD Jatim. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi terkait ini.
Sementara itu pada Senin (23/9) dan Selasa (24/9) aksi mahasiswa di sejumlah wilayah telah terjadi dengan menyuarakan tuntutan sama yakni menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan jadi undang-undang, dan menolak RUU kontroversial lainnya.