Menteri Sosial, Agus Gumiwang, mengatakan draft revisi baru dilakukan beberapa hari lalu setelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, revisi UU tidak mungkin disahkan dalam masa anggota DPR periode 2014-2019.
"Kami baru masukkan ke DPR baru empat hari yang lalu. Tidak mungkin kekejar, sedangkan waktu kerja DPR hanya seminggu lagi. Tapi ini tidak masalah untuk di carry over," ucap Agus, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan sekarang, pemerintah menuliskan dengan jelas bahwa lembaga yang bertanggung jawab menanggulangi bencana adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Jadi kami ingin penamaan BNPB itu tidak perlu, nanti sama Presiden diberikan fleksibilitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," katanya.
"Kalau ada bencana misalnya pemda lumpuh, kalau begitu BNPB ingin berkoordinasi dengan pemda tidak bisa karena lumpuh. Maka harus diberikan wewenang atau payung hukum terkait komando dari PNBP itu," jelas Agus.
DPR telah menyetujui sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) jelang masa anggota DPR 2014-2019 berakhir bulan ini.
Beberapa yang disetujui, seperti UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
[Gambas:Video CNN] (aud/agr)