Hendarsam mengakui, putusan itu jadi dasar pergantian caleg terpilih. Selain Mulan, ada juga Waketum Partai Gerindra Bidang Kaderisasi dan Informasi Strategis, Sugiono yang menjadi caleg pengganti.
"Memang sepengetahuan saya ada putusan atau ada laporan mengenai masalah etik yang dilakukan para termohon pelanggaran-pelanggara etik," kata Hendarsam saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sampai enggak, ternyata pada saat proses penjaringan pemilu, ada proses money politic, moralnya sudah seperti itu, bagaimana nanti jadi anggota dewan? Bisa merugikan partai itu sendiri," ujar Hendarsam.
"Tentunya sebagai suaru putusan yang sifatnya final dan mengikat kami harus patuh dengan undang-undang dan keputusan pengadilan tersebut," ujarnya.
PN Jaksel pun memutus Gerindra dan KPU harus menetapkan penggugat menjadi caleg terpilih. Putusan itu ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat sirat dengan Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019 setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Mulan Jameela menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Kemudian Sugiono menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A. OE menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)