Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan KPAI akan mendalami kasus tersebut.
"Kami baru mengetahui kasus ini pagi tadi. KPAI akan melakukan pengawasan kepada polisi apakan prosesnya sesuai dengan sistem peradilan pidana anak," kata Retno kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, KPAI akan memastikan anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut. Anak-anak yang terlibat itu harus dibuktikan dengan akta kelahiran. Jika benar, maka KPAI akan memastikan penanganan yang dilakukan oleh kepolisian.
Retno mengatakan kepolisian harus tetap memenuhi hak anak dalam proses hukum. Hak anak itu meliputi pendampingan dari orang tua, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta psikolog.
"Orang tua harus dipanggil terlebih dahulu, serta pendampingan dari P2TP2A dan psikolog. Itu harus ada," ungkap Retno.
Saat pemeriksaan, kepolisian juga tidak boleh melakukan kekerasan. Retno mengatakan polisi tidak boleh memukul atau bahkan membentak anak. Saat di tahan, anak juga tidak boleh dicampur dengan orang dewasa.
[Gambas:Video CNN]
(ptj/dal)