"Saya sudah bilang itu bukan wajib militer, yang jelas bukan wajib militer," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, mempunyai kemampuan awal bela negara.
Dalam RUU itu, diatur juga soal pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi warga negara.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diberlakukan bagi warga negara sebagai calon Komponen Cadangan (Komcad). Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk pembentukan calon komponen cadangan.
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Sementara komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Ryamizard membantah aturan ini juga bukan untuk membentuk masyarakat yang mengikuti bela negara bukan untuk dijadikan 'pasukan' seperti Pamswakarsa, yang dulu pernah muncul pada medio 1998.
"Tidak-tidak, nanti peraturannya akan menjelaskan, ada aturannya nanti. Bela negara bukan wajib militer," ujarnya.
(arh/fra/arh)