Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan awalnya polisi mengamankan 55 pengunjuk rasa dalam kerusuhan itu, termasuk satu buronan terorisme.
"Setelah menjalani proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara di Mapolda Sumut sejak Rabu kemarin, sebanyak 15 pengunjuk rasa dipulangkan, status mereka sebatas saksi. Sisanya ditahan," ujar Tatan, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka dikenakan Pasal berbeda-beda, antara lain Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pasal 218 KUHP," terangnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 55 orang terkait unjuk rasa berujung rusuh di sekitar Gedung DPRD Sumut. Seorang buronan tersangka kasus terorisme juga ditangkap di lokasi. Dia diserahkan kepada Densus 88.
Kerusuhan terjadi saat ribuan mahasiswa berunjuk rasa menentang Revisi UU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lain yang dinilai mengkhianati semangat reformasi.
Polisi menghalau massa menggunakan water cannon dan tembakan gas air mata. Selanjutnya, massa membalas melempari polisi dengan batu dan kayu serta merusak berbagai fasilitas, mobil polisi dan sejumlah kendaraan.
[Gambas:Video CNN] (fnr/pmg)