Dia mengklaim seorang anggota polisi tidak boleh menghalangi kerja wartawan untuk melakukan peliputan di kegiatan aksi unjuk rasa, meskipun berujung ricuh.
Dedi mengaku pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Maka itu anggota kepolisian tidak boleh melakukan intervensi kerja-kerja jurnalistik, khususnya di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Dedi juga meminta jurnalis mencari posisi aman saat meliput, terutama meliput kericuhan. "Makanya saya minta teman-teman media harus paham juga, nyari posisinya jangan sampai salah. Nyari posisi aman. Harus menimbang dari segala macam aspek," kata Dedi.
Lebih jauh Dedi meminta supaya ke depannya awak media mau menggunakan rompi yang bertuliskan pers supaya anggotanya dapat membedakan mana massa aksi dan pers. ID card, dinilainya terlalu kecil untuk dapat dilihat anggota kepolisian.
"Ketika teman media meliput kerusuhan dan diprediksi terjadi kerusuhan semuanya dibekali rompi yang ada tulisan pers dan teman media yang meliput harus cermat di mana tempat yang aman. Aman dari massa dan aparat," tuturnya.
Dedi menambahkan pihaknya akan memberi sanski kepada anggotanya yang melakukan pengeroyokan kepada awak media.
"Tergantung kalau disiplin [hukumnya], disiplin, kalau kode etik [hukumnya], kode etik, kalau pidana [hukumnya], pidana, tergantung barbuk," tuturnya.
Salah satunya di Jakarta, dilaporkan beberapa jurnalis dari berbagai media, baik pria maupun perempuan, mendapat kekerasan fisik maupun verbal oleh oknum polisi. Mereka mendapat kekerasan terutama ketika merekam video aksi brutal Brimob maupun polisi kepada demonstran.
[Gambas:Video CNN] (gst/asa)