Pendiri Watchdoc Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2019 00:12 WIB
Mantan jurnalis dan pendiri Watchdoc yang juga sutradara film dokumenter 'Sexy Killer', Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi pada Kamis (26/9) malam.
Mantan jurnalis dan pendiri Watchdoc yang juga sutradara film dokumenter 'Sexy Killer', Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi pada Kamis (26/9) malam. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam.

Kabar ini dibenarkan oleh ini Direktur YLBHI, Asfinawati.

"Ya benar," ujar Asfinawati saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dandhy disebut dijemput empat orang petugas kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB.


Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy kepada pihak Polda Metro Jaya namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya, pria kelahiran Lumajang ini dikenal vokal menyuarakan kritik kepada pemerintah.

Ia membuat beberapa dokumenter yang mengkritik kebijakan pemerintah seperti 'Rayuan Pulau Palsu' dan 'Sexy Killers'. (agr/stu)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER