Kabar ini dibenarkan oleh ini Direktur YLBHI, Asfinawati.
"Ya benar," ujar Asfinawati saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi perihal penangkapan Dandhy kepada pihak Polda Metro Jaya namun belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, pria kelahiran Lumajang ini dikenal vokal menyuarakan kritik kepada pemerintah.
Ia membuat beberapa dokumenter yang mengkritik kebijakan pemerintah seperti 'Rayuan Pulau Palsu' dan 'Sexy Killers'. (agr/stu)