Politikus Budiman Sudjatmiko Tolak Penangkapan Dandhy Laksono

CNN Indonesia
Jumat, 27 Sep 2019 01:59 WIB
Dandhy Dwi Laksono dijemput oleh Polda Metro Jaya di kawasan Pondok Gede, Kamis (26/9) malam.
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko, menolak penangkapan Dandhy Dwi Laksono. (Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Budiman Sudjatmiko, menolak penangkapan pendiri rumah produksi Watchdoc Dandhy Dwi Laksono.

"Sangat sedikit orang yg cerewet di twitter yg berani mempertanggungjawabkannya dlm debat. @Dandhy_Laksono adalah salah seorang yg sedikit itu, berdebat tatap muka dgn prinsip (opini2nya meskipun kerap berbeda dgn saya) & harga diri. Saya menolak penangkapannya," tulis akun twitter Budiman Sudjatmiko, @budimandjatmiko.




ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Dandhy Dwi Laksono, dan Budiman Sudjatmiko terlibat dalam diskusi terkait Papua di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (21/9).

Pada Kamis (26/9) malam, Dandhy Dwi Laksono dijemput oleh Polda Metro Jaya di kawasan Pondok Gede.

Menurut keterangan yang diterima oleh CNNIndonesia.com dan dibenarkan oleh YLBHI, Dandhy dijemput oleh polisi sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Gede.

Berdasarkan surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
[Gambas:Video CNN]

(agr)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER