Dandhy ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Gede karena posting-an di akun Twitter miliknya terkait Papua.
Salah seorang tim kuasa hukum yang mendampingi Dandhy Laksono selama proses pemeriksaan, Feri Kusuma, menuturkan proses pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pertanyaan) terkait Papua dan Wamena, yang melaporkan dari Polisi."
Feri menyebutkan pemeriksaan berlangsung baik, namun ia menyesalkan proses penangkapan Dandhy yang dinilai terlalu malam.
Lihat juga:Tagar #BebaskanDandhy Trending Topic Twitter |
Berdasar surat penangkapan yang diterima CNNIndonesia.com, Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
[Gambas:Video CNN] (agr)