Jakarta, CNN Indonesia --
Pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi dari rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Kamis (26/9) malam. Sebelum dipulangkan, Dandhy mengatakan polisi sempat mengajukan surat penahanan. Saat ini Dandhy berstatus tersangka ujaran kebencian berdasarkan UU ITE terkait cuitannya di twitter soal Papua.