"Kamis, 26 September 2019 telah eksekusi putusan PK [Peninjauan Kembali] satu orang atas nama Irman Gusman," kata Abdul Aris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jum'at (27/9).
Aris mengatakan pembebasan terhadap eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadapnya menjadi tiga tahun. Sementara Irman sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak September 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinilai menerima suap sebesar Rp200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/ terpidana Irman Gusman, SE., MBA tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut," sebagaimana termuat dalam salinan putusan PK.
Ada pun majelis hakim PK yang memutus perkara ini diketuai oleh Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9).
[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)