Dalam kasus ini, kata Argo, polisi membuat laporan sendiri berdasarkan hasil penelusuran di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi menjerat dengan Dandhy dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.
Pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
Sebelumnya, polisi menyebut Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah informasi tentang Papua yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan SARA.
Konten yang dipublikasi oleh Dandhy di Twitter tersebut menampilkan foto warga Papua yang diduga menjadi korban kekerasan aparat di Wamena dan Jayapura.
Selain itu, dikatakan Argo, unggahan yang dibuat Dandhy tersebut juga belum bisa dipastikan kebenarannya.
Dalam unggahannya, Dandhy menampilkan foto kondisi mahasiswa Papua yang terluka parah akibat kekerasan aparat. Korban tersebut merupakan bagian dari Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Dandhy menyebut para mahasiswa diangkut dari posko Universitas Cenderawasih ke Expo Waena.
"Rusuh. Ada yang tewas," tulis Dandhy di akun Twitter-nya.
Sementara, foto kedua menampilkan pelajar SMA yang meringis kesakitan. Dandhy menulis keterangan pada foto itu bahwa para siswa SMA yang memprotes sikap rasis para guru harus berhadapan dengan aparat dan berujung rusuh di Wamena.
Dandhy ditangkap semalam di kediamannya, Kamis (27/9). Ia dipulangkan dini hari tapi dengan status sebagai tersangka. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dandhy.
(dis/arh)
Pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono. (