Sebelumnya, unjuk rasa digelar mahasiswa di berbagai daerah. Salah satu tuntutannya adalah mendesak Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru disahkan DPR. Jokowi sendiri mengaku tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu.
"Saya kira rapat konsultasi atau pertemuan dengan pimpinan partai dan pimpinan DPR, pimpinan fraksi suatu hal yang perlu dan harus dilakukan," kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Jokowi mengundang sejumlah tokoh masyarakat ke Istana Negara untuk membicarakan kondisi tanah air terkini. Salah satunya soal desakan penerbitan perppu KPK.
"Semuanya tentu akan bisa cair, maka indahnya baiknya sejuknya selanjutnya perlu ada pertemuan antara presiden dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi," lanjutnya.
Sejumlah pegiat antikorupsi dan elemen masyarakat sempat menggelar momen simbolik memakamkan KPK usai revisi undang-undang disahkan DPR ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Perppu toh akhirnya nantinya ke DPR. Mau setelah, mau sebelumnya, saya kira pertemuan antara pimpinan partai, pimpinan fraksi pimpinan DPR dengan presiden akan lebih menyejukkan suasana," ucap Aria.
Gelombang penolakan Revisi UU KPK mengemuka di khalayak publik. Sebelum RUU KPK disahkan, pegiat antikorupsi sudah melontarkan kritik keras.
Namun, pembahasan RUU KPK jalan terus hingga disahkan DPR melalui rapat paripurna. Pemerintah pun setuju RUU KPK direvisi.
Gelombang penolakan lalu muncul kembali dan lebih masif ketika RUU KPK disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Kali ini, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
Salah satunya di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9). Unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sultra harus mengorbankan nyawa 2 mahasiswa.
Mereka adalah Immawan Randi dan Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo. Randi tertembak di dada bagian kanan, sementara Yusuf tertembak di bagian kepala.
[Gambas:Video CNN]
(tst/bmw)
Sejumlah pegiat antikorupsi dan elemen masyarakat sempat menggelar momen simbolik memakamkan KPK usai revisi undang-undang disahkan DPR ( CNN Indonesia/Andry Novelino)