"Tetap 20 Oktober 2019," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan, Sabtu (28/9).
Hasyim menjelaskan, masa jabatan Presiden sudah ditetapkan dalam waktu tertentu (fix term). Artinya, lima tahun dihitung sejak Pilpres. Hal itu sudah dilakukan sejak Pilpres dan pelantikan Presiden 20 Oktober 2004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim melanjutkan, sejak itu pada Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober.
"Pak Jokowi sudah mengusulkan agar bisa maju sehari," ujar Budi saat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9).
[Gambas:Video CNN]
Usulan dan keinginan itu, kata Budi, disampaikan Jokowi saat bersilaturahim dengan sejumlah pegiat Projo di Istana, Jumat (27/9). Namun demikian, Budi memastikan tak ada alasan khusus yang disertakan Jokowi dalam keinginannya tersebut.
"Gak ada, cuma ingin cari hari yang lebih baik saja. Hari sabtu," kata Budi menegaskan.