"Investigasi untuk mengungkap kejadian sebenarnya saat aksi unjuk rasa ribuan orang menolak revisi undang-undang yang mengundang kontroversi akan dilakukan profesional dan transparan ke publik," kata Ari Dono di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (28/9) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, kata dia, investigasi yang dilakukan baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), juga menarik semua jenis senjata yang digunakan personel kepolisian saat pengamanan di DPRD Sultra.
"Insya Allah secara periodik hasil investigasi akan disampaikan kepada publik. Harapannya lebih cepat lebih baik, sekarang pun tim sudah bekerja," ujarnya.
Ari Dono pun kembali meluruskan bahwa dalam menangani unjuk rasa, petugas kepolisian dilarang menggunakan senjata kecuali hanya tameng, tongkat polisi, dan gas air mata.
Sebelumnya, dalam aksi gabungan mahasiswa di Kota Kendari yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pembatalan revisi UU KPK, dan RUU kontroversial lain, jatuh dua korban jiwa.
Immawan Randi, 21, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15.30 WITA. Ia sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, RS Korem, oleh rekan-rekannya. Namun, dokter menyatakan Randi sudah tewas di dalam perjalan ke rumah sakit itu. Lalu, jasadnya pun dibawa ke RSUD Abunawas untuk diautopsi.
Sementara itu, Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius pada bagian kepala, di RSUD Bahteramas pada Jumat (27/9) sekitar pukul 04.00 WITA.
[Gambas:Video CNN]
Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter.
"Proyektil yang diangkat dari betis sebelah kanan ibu Putri menjadi barang bukti uji balistik Mabes Polri," kata Ari Dono.
Rumah korban yang berkonstruksi permanen berjarak sekitar 2 kilometer dari Gedung DPRD Sultra yang menjadi konsentrasi pengamanan aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian. (antara/kid)