Ia mengatakan di tingkat kasasi, ia bukan pengacara SAT lagi. Pertemuannya dengan Syamsul di Plaza Indonesia juga tidak dilakukan dengan sengaja.
Ia bercerita, sebelum bertemu dengan Syamsul, dirinya memang sering ke Plaza Indonesia. Kepergiannya ke Plaza Indonesia juga tidak dilakukan sendiri, tapi bersama dengan tim yang saat itu sedang sibuk menangani sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Pelanggaran dilakukan Syamsul karena dia mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani, Pengacara SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019.
Padahal, saat itu Syamsul sedang menjadi anggota majelis hakim yang mengadili SAT.
[Gambas:Video CNN]
"Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Andi.
Atas pelanggaran tersebut, Syamsul dihukum tidak boleh menangani perkara selama enam bulan. Yani juga mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi oleh badan pengawas MA soal pertemuannya dengan Syamsul hingga keluar putusan pelanggaran etik tersebut
Syamsul adalah salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung (SAT).
Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.