Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019 dilakukan pada 20 Oktober yang jatuh pada Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, memajukan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tak akan mengganggu agenda kenegaraan dan pelantikan tetap berjalan lancar.
Di sisi lain, Budi menyebut tanggal 20 Oktober jatuh pada Minggu, sedangkan 19 Oktober hari Sabtu. Menurutnya, pelantikan dimajukan sehari, juga untuk menghormati masyarakat yang ingin beribadah maupun beristirahat.
"Berbeda dengan hari Minggu, kita menghormati saudara- saudara kita yang ingin menjalankan ibadah dan beristirahat. Tidak ada alasan politis apapun dengan usulan ini. Hanya pertimbangan kepraktisan masyarakat saja," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 tetap dilaksanakan pada 20 Oktober.
"Tetap 20 Oktober 2019," ujar Hasyim kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (28/9), merespons usulan untuk menggeser jadwal pelantikan menjadi 19 Oktober.
[Gambas:Video CNN]
Hasyim menjelaskan masa jabatan Presiden sudah ditetapkan dalam waktu tertentu (fix term). Artinya, lima tahun dihitung sejak Pilpres. Hal itu sudah dilakukan sejak Pilpres dan pelantikan Presiden 20 Oktober 2004.
Hasyim melanjutkan sejak itu pada Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober. (fra/wis)