Hal itu tak lepas dari pengesahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh DPR yang memungkinkan pembahasan RUU yang belum tuntas dapat diwariskan ke periode selanjutnya.
Empat RUU selain RKUHP itu adalah RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," ucap semua anggota yang hadir di Rapat Paripurna terakhir DPR.
Selanjutnya, sosok yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan dalam pidatonya bahwa terdapat sejumlah RUU yang masih dalam Pembicaraan Tingkt I di komisi atau panitia khusus (pansus) yang belum dapat diselesaikan.
Rancangan regulasi itu adalah RUU Daerah Kepulauan, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Desain Industri, RUU Bea Materai, RUU Penghapusan Kekerasan Sosial, RUU Minuman Beralkohol, serta RUU Pertembakauan.
Bamsoet berharap RUU yang tidak dapat diselesaikan itu dapat dibahas oleh DPR periode 2019-2024.
"RUU yang tidak dapat diselesaikan itu dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang mengingat carry overlegislasi sudah ada landasan hukumnya," ucap Bamsoet.
[Gambas:Video CNN] (mts/dal)