Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan sejumlah polda di wilayah terdampak karhutla di antaranya Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korporasi yang berada dalam proses penyidikan antara lain PT AP dan PT SSS di Riau; PT HBL, PT DSSP, dan PT MAS di Jambi; PT MIB dan PT BIT di Kalimantan Selatan; PT PGK serta PT GBSM di Kalimantan Tengah; dan PT SAP dan PT SISU di Kalimantan Barat.
Fadil mengatakan data yang dipaparkannya adalah data tersangka paling baru dan valid dari polisi. Dengan data hari ini maka data sebelumnya tak lagi valid.
Sementara untuk kasus perorangan, dari 281 laporan polisi terdapat 325 tersangka yang disidik di enam Polda. Dari jumlah itu, 37 di antaranya tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Fadil mengatakan tersangka korporasi maupun perorangan ini dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 39/2014 tentang Perkebunan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.
Untuk tersangka korporasi, pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada pengurus atau direksi korporasi tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat diberikan sanksi penjara tiga sampai 15 tahun maupun denda mulai dari Rp1 miliar sampai Rp15 miliar.
"Sejumlah lahan tersebut sudah dipasangkan police line dan papan keterangan penyelidikan maupun penyidikan," katanya. (fey/wis)