"Enam tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa intensif 20 mahasiswa," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura seperti dikutip dari Antara, Senin (30/9).
Keenam tersangka itu yakni BT, BK, AM, PY, TW, dan AY. Sebelumnya polisi telah menetapkan tujuh mahasiswa sebagai tersangka pada Selasa (24/9), yakni AA, AD, YK, JK, YK, EB, dan MK.
Lihat juga:Jokowi Minta Warga Tak Mengungsi dari Wamena |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah melalui negosiasi, para mahasiswa akhirnya bersedia dipulangkan ke kawasan Expo Waena yang berjarak sekitar tiga kilometer.
[Gambas:Video CNN]
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1, 2, 3 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 218 KUHP.
Praka Zulkifli diketahui tewas di tengah aksi demo Aliansi Mahasiswa Papua diduga akibat dibacok di bagian kepala. Zulkifli sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak dapat diselamatkan.