"Sudah tujuh orang di Polsek Wamena. Masih dilakukan proses pemeriksaan secara mendetail," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada CNNIndonesia.com di Mabes Polri, Senin (1/10).
Dedi menjelaskan, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 (KUHP) terkait penganiayaan, dan pasal 338 terkait pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan serupa juga disampaikan Menko Polhukam Wiranto yang menyebut kerusuhan di Wamena didalangi oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Ketua ULMWP Benny Wenda.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Jokowi pun menyampaikan duka cita terhadap korban kerusuhan di Wamena yang mencapai 33 orang. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan menghindari provokasi dan fitnah atas kejadian di Wamena.
"Seluruh masyarakat tetap tenang, menahan diri dan menghindarkan dari semua provokasi-provokasi dan fitnah-fitnah yang kita lihat di media sosial begitu sangat banyaknya isu-isu yang dikembangkan," tuturnya, kemarin.
Jokowi meminta semua pihak tak menggeser atau menyebut kerusuhan yang terjadi menjadi sebuah konflik etnis. Jokowi mengklaim kerusuhan di Wamena disebabkan oleh kelompok kriminal bersenjata.