Selain AB, sembilan tersangka lainnya yakni berinisial S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI juga menjalani masa penahanan.
"Iya, benar (sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan penyidik itu 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama 40 hari," ujarnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan 10 orang tersebut memiliki peran berbeda.
Meski begitu, lanjut Dedi, pihaknya masih mendalami lebih jauh motif di balik rencana AB dan sembilan orang lainnya itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Undang-Undang Darurat, KUHP [pasal] 169. Ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak. Baik pasal terkait menyangkut masalah UU Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," tutur Dedi.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)