Hal itu disampaikan terkait wacana penerbitan menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Rapat Paripurna DPR sendiri sudah mengesahkan revisi UU KPK yang digarap ngebut dalam 13 hari, 17 September. Penolakan terhadap revisi UU ini jadi salah satu poin tuntutan para demonstran beberapa pekan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kan mengatakan mari kita jadikan bangsa ini untuk terus konsisten menjalankan Konstitusi. Jangan membudayakan neken-neken. Udah lah. Kita atur secara konstitusional saja," kata anggota Fraksi PDIP di DPR ini.
Dia pun mengimbau agar presiden tak segera menerbitkan Perppu KPK ini. Namun dia tak bisa serta-merta meminta agar Jokowi tak menerbitkan Perppu itu. Sebab sepenuhnya kewenangan memang milik presiden.
"Sebaiknya jangan. Tapi kan kewenangan menetapkan Perppu ada di Presiden," kata dia.
Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga ikut membahas RUU KPK beberapa waktu lalu ini berdalih pengesahan RUU KPK menjadi Undang-undang ini semata-mata memang untuk perbaikan di tubuh KPK.
"Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," katanya.
(tst/arh)