Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengatakan pelajar bisa dikenakan sanksi berupa pemberhentian KJP. Namun hal itu bisa dilakukan jika pelajar yang bersangkutan terbukti bersalah dan melakukan tindak kriminal saat demonstrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan pendidikan setiap anak.
"Terkait dengan KJP itu begitu, anak ini sulit sekolah karena tidak ada biaya. Kalau kemudian tanggung jawab kita ialah menyekolahkan mereka lalu KJP-nya dicabut, bisa sekolah dari mana nanti? Kan justru tidak sejalan dengan tujuan pemerintah mendidik semua anak," tambah dia.
Sementara itu, lanjut Anies, masyarakat tidak perlu cemas terkait ketiadaan efek jera terhadap siswa yang terlibat aksi. Menurutnya, efek jera akan tertanam melalui pendidikan.
Jika terbukti melakukan tindak kriminal, Anies mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab pihak kepolisian. Bukan menjadi kewenangan dirinya memutus pendidikan siswa yang bersangkutan.
(ani/arh)