Usai dilantik, para anggota DPR akan segera mulai bekerja untuk periode 2019-2024. Mereka juga akan menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain yang mencapai lebih dari Rp50 juta.
Sementara untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Fahri Hamzah Blak-blakan soal Jokowi dan KPK |
Untuk mata gaji penerimaan lain, anggota DPR menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta dan asisten anggota Rp2,2 juta.
[Gambas:Video CNN]
Total dari penerimaan lain, anggota DPR mendapat Rp34,8 juta.
Jika ditotal, anggota DPR periode 2019-2024 akan menerima gaji hingga Rp66,1 juta per bulan. Jumlah ini berbeda dengan anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp78,8 juta, dan anggota DPR merangkap Ketua Rp80,3 juta. (psp/wis)