Mengutip dari laman situs Pengadilan Negeri Bangkalan yang dimuat di website Mahkamah Agung, mereka yang divonis hukuman mati antara lain Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad, dan Muhammad Hayyat.
Kasus bermula saat Achmad dan Ani Fauziyah sedang berduaan di Bukit Pantai Rongkang, Bangkalan. Hingga larut malam, dua pelajar SMA beralamat Desa Banyubesi, Kecamatan Tragah itu tak kunjung pulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakannya tidak berhasil, orang itu lalu memanggil empat temannya. Mereka membagi tugas. Ada yang merayu Ani, ada pula yang menganiaya Achmad hingga tewas.
Dalam proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian menyebut para pelaku memang kerap melakukan tindakan teror kepada pengunjung pantai. Tidak hanya memperkosa, tetapi juga membunuh.
Berdasarkan keterangan polisi, tindakan teror yang dilakukan geng ini tidak hanya memerkosa, melainkan juga membunuh. Achmad dan Ani Fauziyah termasuk korban mereka.
[Gambas:Video CNN] (nrs/bmw)